PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) tahun 2024 kembali mengemuka ke publik.
Berdasarkan dokumen Laporan Tata Kelola Bank Sulteng Tahun 2024, tercatat total dana CSR yang telah disalurkan mencapai Rp29.510.162.000.
Dana tersebut terbagi dalam dua bagian utama. Pertama, sebesar Rp26.433.316.954 dialokasikan sebagai penyaluran CSR atas nama pemegang saham. Kedua, sebesar Rp3.076.845.046 dikelola langsung oleh manajemen Bank Sulteng.
Meski nominal yang digelontorkan cukup besar, sejumlah alokasi dana memicu pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait asas manfaat dan kesesuaian dengan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan.
Salah satu yang paling disorot adalah pemberian bantuan senilai Rp11.700.000.000 untuk mendukung PERSIPAL Palu dalam mengikuti kompetisi Liga 2 Nasional yang diselenggarakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dana ini mencakup pembayaran gaji pemain, gaji pelatih, ofisial serta akomodasi berupa hotel dan tiket pesawat.
Dana ini cair dalam beberapa tahap yakni :
1. Cair pada tanggal 12 Januari 2024 sebeaar Rp1 Miliar
2. Cair pada tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp1 Miliar
3. Cair pada tanggal 5 April 2024 sebesar Rp1,5 Miliar
4. Cair pada tanggal 15 Mei 2025 sebesar Rp500 Juta.
5. Cair pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp900 Juta.
6. Cair pada tanggal 9 Aguatus 2024 sebesar Rp1,8 Miliar
7. Cair pada tanggal 2 September 2024 sebesar Rp1 Miliar.
8. Cair tanggal 5 September 2024 sebesar Rp1.478.684.954.,
9. Cair pada tanggal 5 September 2024 sebesar Rp2.521.315.046.,
Selain itu, proyek pengadaan videotron juga menjadi perhatian.
Tercatat, Bank Sulteng mengucurkan Rp399.730.000 untuk pekerjaan videotron outdoor yang dibayarkan pada 31 Oktober 2024.
Bantuan video tron untuk pelayanan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Rp555.530.000 yang dibayarkan pada tanggal 4 September 2024.
Tak kalah menarik, penyaluran dana CSR juga mengalir ke Yayasan TC Arsa Indonesia sebesar Rp5.478.000.000 yang dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2024.
Alokasi ini memunculkan tanda tanya lantaran minimnya informasi yang diketahui publik mengenai jenis kegiatan atau kontribusi langsung yayasan tersebut di wilayah Sulawesi Tengah.
Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie yang dikonfirmasi mengenai mekanisme seleksi penerima CSR maupun parameter yang digunakan dalam menentukan kelayakan bantuan hingga berita ini tayang tidak memberikan tanggapan apa pun.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA) pribadinya pada pukul 16.21 sore, Senin (12/5/2025) terlihat masuk dan pesan terbaca, namun tak memberikan tanggapan sama sekali.
Sorotan publik terhadap penyaluran CSR Bank Sulteng ini, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana CSR, terlebih mengingat Bank Sulteng merupakan perusahaan daerah yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 331-343 mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai usaha milik Pemerintah Daerah dan memiliki tanggungjawab sosial kepada masyarakat.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana Bisnis BUMD menyatakan bahwa pogram CSR harus dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan BUMD, serta CSR harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat sekitar dan peningkatan keaejahteraan sosial. ***






