JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Tim delapan dari Koalisi Perubahan yang terdairi dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memutuskan satu nama Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Willy Aditya dalam keterangan pers kepada wartawan.
“Cawapres sudah kami putuskan di tim delapan jadi satu nama. Kemarin, Anies ke Pacitan untuk menyampaikan hasil tim ke Susilo Bambang Yudhoyono,” katanya di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (1/5/2023).
Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Hari ini ke Bapak Surya Paloh dan nanti dijadwalkan ke Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Habib Salim Segaf Al-Jufri,” jelas Willy.
Tim delapan terdiri dari Partai Nasdem diwakili oleh Sugeng Suparwoto dan Willy Aditya yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Sohibul Iman dan Ketua DPP Al-Muzammil Yusuf.
Partai Demokrat diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya dan Iftitah Sulaiman Suryanegara. Sementara perwakilan Anies Baswedan yakni Sudirman Said dan Dadang Dirgantara.
Hasil tim delapan itu kata Willy, dilaporkan Anies Baswedan kepada para petinggi partai politik dalam koalisi.
“Paling lambat deklarasinya 16 Juli 2023 di Gelora Bung Karno (GBK),” ungkapnya.
Willy tidak mengatakan siapa kandidat cawapres yang mendampingi Anies Baswedan, apakah dari internal koalisi atau dari luar koalisi.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan cawapres sudah berjalan.
“Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim,” katanya.
Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.
“Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
NASDEM KUMPULKAN RATUSAN CALEG JADI JUBIR ANIES BASWEDAN
DPP Partai NasDem mengumpulkan ratusan calon legislatif (caleg) se-Indonesia, untuk menjadi juru bicara bakal calon presiden Anies Baswedan.
“Semua caleg Nasdem akan jadi jubir Anies di semua daerah pemilihan,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Willy terkait dikumpulkannya Caleg NasDem untuk DPR RI di Jakarta, sekaligus mendengarkan pengarahan dari Ketua Umum Surya Paloh dan Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.
“Pesan dari kegiatan itu, sebanyak 20.648 caleg Nasdem di semua tingkatan, siap jadi jubir pemenangan Anies,” jelasnya.
Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan dalam pertemuan bersama caleg NasDem untuk menyamakan visi dan gagasan.
“Kami ingin perubahan untuk keadilan itu membereskan permasalahan yang sekarang belum tuntas, seperti persoalan kemiskinan, perluasan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik hingga kesempatan untuk mendapatkan pendidikan hingga tuntas,” jelas Anies.
Menurut Anies biara soal keadilan adalah pemerataan di semua aspek, dan pembahasan itu harus sama dengan teman-teman NasDem di semua daerah pemilihan.
Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat dan PKS.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***