Caleg Terpilih PKB Ditahan, DPW PKB Sulteng Belum Bersikap

oleh -
oleh
DPW PKB Sulteng

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), belum mengambil sikap apa pun terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Banggai.

Diketahui, kader PKB yang terjerat hukum dan kini telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai yakni, Caleg terpilih DPRD Sulteng inisial MA.

Caleg inisial MA, maju menjadi Caleg dari Dapil Banggai bersaudara yakni Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai Laut (Balut). Dia terjerat kasus hukum atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Informasi yang diperoleh media ini, MA ditahan Kejari Banggai bersama ASN yang menjabat sebagai lurah di Batui berinisial SA, serta beberapa warga Batui lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan lahan.

Ketua DPW PKB Sulteng, Rahmawati M. Nur yang dikonfirmasi terkait kadernya yang terjerat hukum, mengaku baru mengetahui kasus ini setelah muncul dipemberitaan.

“Mohon maaf untuk kasus ini, saya baru tahu setelah muncul di media,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Ahad (21/4/2024).

Saat ditanya apa sikap DPW PKB atas kasus itu, Anggota DPRD Sulteng ini mengaku masih akan mempelajari dulu kasusnya.

“Masih mau dipelajari kasusnya,” balasnya singkat.

Rahmawati M. Nur sudah tidak menjawab lagi saat media kembali bertanya, apakah akan ada pendampingan hukum kepada MA yang merupakan kader PKB yang terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan itu.

Sementara Sekretaris DPW PKB Sulteng, Naharudin yang dimintai tanggapan sama sekali tidak memberikan respon sepatah kata pun.

Hingga berita ini tayang pada pukul 22.00 Wita pada Ahad malam (21/4/2024), Naharudin tidak memberikan respon sama sekali, padahal pesan whatsapp yang dikirim terlihat dibaca.

Seperti diketahui, kader PKB yang terpilih sebagai Anggota DPRD Sulteng dari dapil Banggai, Bangkep dan Balut berinisial MA pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, terjerat kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan.

MA ditahan bersama tersaka lainnya yakni berinisial DD, MA, SU, HL, SU alias I, dan SA yang saat ini telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai selama dua pekan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.