JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupaya meningkatkan kuota dan ketepatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui penerapan Aplikasi XSTAR.
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., menghadiri pertemuan dengan BPH Migas di Jakarta, Rabu (5/2/2025), dalam rangka finalisasi dan penyerahan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BPH Migas.
PKS ini menjadi landasan hukum dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di wilayah Sulawesi Tengah.
Perjanjian tersebut mencakup pengendalian penyaluran BBM untuk memastikan distribusi tepat sasaran, koordinasi peningkatan kuota BBM sesuai kebutuhan daerah, serta pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi dari instansi terkait. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup sosialisasi kebijakan pemerintah terkait JBT dan JBKP.
BPH Migas menegaskan akan mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dukungan ini dilakukan dengan penyediaan data sektor BBM yang lebih akurat dan transparan.
Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kuota BBM dan memastikan ketepatan sasaran penerima subsidi, BPH Migas akan memberikan bantuan intensif agar seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dapat menggunakan Aplikasi XSTAR secara efektif.
Pertemuan ini dihadiri oleh Komite BPH Migas, Direktur BPH Migas, serta jajaran terkait. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, turut hadir perwakilan dari Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi lainnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi di Sulawesi Tengah menjadi lebih optimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***






