Bawaslu Sulteng Gelar Rakor Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Morowali

oleh -
oleh
Bawaslu Sulteng
Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun saat menyampaikan sambuatan pada rapat koordinasi indeks kerawanan pemilu pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Metro Kabupaten Morowali, Kamis (09/03/2023). FOTO : HUMAS BAWASLU SULTENG

BUNGKU, WARTASULAWESI.COM – Bawaslu Sulteng menggelar rapat koordinasi indeks kerawanan pemilu dengan mengangkat tema kerawanan pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024, Kamis (09/03/2023).

Rapat koordinasi atau rakor yang berlangsung selama dua hari dimulai hari Kamis sampai Jum’at (09-10 Maret 2023) menghadirkan peserta dari ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun memberikan sambutan serta membuka secara resmi kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Metro Kabupaten Morowali.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulteng tersebut mengungkapkan alasan rakor indeks kerawanan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan di Kabupaten Morowali.

“Alasan yang utama karena Kabupaten Morowali merupakan Kabupaten destinasi perpindahan penduduk yang paling tinggi di Sulteng,” ujarnya.

“Ini yang menuntut kita sebagai pengawas pemilu harus betul-betul mencermati proses pemutakhiran data khususnya pencoklitan (pencocokkan dan penelitian),” sambung Nasrun.

Lebih lanjut Nasrun juga menyebutkan, strategi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan coklit.

“Bawaslu secara nasional sudah menetapkan dalam proses pencoklitan ini dengan dua strategi, pertama strategi pengawasan melekat atau waskat yang sudah dilakukan sejak tanggal 12 sampai 19 Februari 2023, ke dua strategi Bawaslu yaitu melakukan uji petik terhadap masyarakat yang sudah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih,” sebut Nasrun.

Dalam melaksanakan tugas penegakkan dan pengawasan Pemilu, Nasrun menguraikan dua hal yang harus diperhatikan.

Pertama, melihat dari pendekatan administratif dan pendekatan pidana. Kedua, Pendekatan adminsitratif adalah dimulai dengan imbauan, jika terdapat pelanggaran maka dilakukan saran perbaikan, kemudian pendekatan pidana bisa dilekatkan pada saat masyarakat tidak terpenuhi hak konstitusinya, hak konstitusinya dihilangkan maka disitulah ada potensi pendekatan pidana” urai Nasrun.

Di akhir sambutannya, Nasrun berharap rakor tersebut dapat memberikan pemahaman dan solusi bersama terkait permasalahan data pemilih.

“Saya berharap rakor ini akan menjadi rakor yang mengundang seluruh masalah, kita undang seluruh masalah agar kita bijak dalam memutuskan dan mencari solusi bersama” tutup Nasrun. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.