Bapemperda DPRD Sulteng, Konsultasi ke Biro Hukum Kemendgari Terkait Empat Raperda

oleh -
oleh
Bapemperda DPRD Sulteng
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, melakukan kunjungan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk konsultasi terkait kajian empat Raperda inisiatif DPRD Tahun 2025, pada Kamis, (15/8/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, melakukan kunjungan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk konsultasi terkait kajian empat Raperda inisiatif DPRD Tahun 2025.

Kunjungan ini berlangsung pada Kamis, (15/8/2024 ) dan diterima Syahid Amels., SH Selaku Analis Kebijakan hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.

Ada empat raperda yang dikonsultasikan, antara lain, Raperda sistem pertanian Organik, Raperda Arsitektur Bangunan berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan.

Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota Bapemperda H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, SE dan Para tim kajian Akademisi dari Universitas Tadulako Palu.

Anggota Bapemperda, Nur Rahmatu, menyebutkan, dari 4 Raperda dimaksud masih jauh dari kesempurnaan. Diharap adanya beberapa catatan dan masukan sebagai arahan untuk raperda ini. Sehingga, dengan adanya masukan itu, mampu menjadi payung hukum kedepannya.

Kemudian, keterkaitan dari regulasi pada saat ini, apakah sudah memenuhi syarat dan mekanisme? Apa saja yg menjadi kewenangan kami di provinsi maupun di pusat, sehingga tidak tumpang tindih antara kami di daerah dan regulasi yang ada di pusat.

Menanggapi itu, Analis Kebijakan hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri, Syahid Amels, menjelaskan, kebutuhan perda adalah kebutuhan Masyarakat, apakah dari ke empat Perda tersebut, mempunyai elemen, kebermanfaatan dan keberlangsungan yang akan secara jangka panjang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak.

Dia mencontohkan, di provinsi Jawa barat, ada perda pekerja migran yang memang dibutuhkan, itu dilihat dari jumlah pekerja Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hampir setiap tahun semakin melonjak. Olehnya, perlu adanya perda yang dimaksud sebagai wadah perlindungan bagi pekerja migran, untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial.

Contoh lain katanya, dibeberapa daerah dikeluarkan perda retribusi, tetapi tidak menyokong PAD daerah, nyatanya sejak launching perda dimaksud tidak adanya evaluasi menyentuh secara seksama. Sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.

Olehnya kata Syahid, untuk perda ini harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Harmonisasi dan keberlanjutannya diperkuat oleh Naskah Akademik.

“Sepanjang sesuai mekanisme yang ada kami akan dukung,” katanya.
Sementara, terkait yang menjadi kewenangan pusat, pekerja migran memiliki kewenangan kementerian terkait antara lain, kemenhumkam, kemenlu, kementerian transmigrasi. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.