BANGGAI, WARTASULAWESI.COM – Menindak lanjuti aduan masyarakat yang mendatangi langsung DPRD Sulteng terkait dengan Sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat yang ada di beberapa daerah di Kabupaten Banggai, Komisi I dan II DPRD Sulteng melakukan Koordinasi dan Komunikasi (KORKOM) ke Polres Banggai, Kamis (9/2/2023).
Korkom ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada Anggota DPRD Sulteng, tentang situasi Kamtibmas di wilayah hukuman Kabupaten Banggai sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.
Kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA serta komisi I lainnya diantaranya Ronald Gulla. ST, Irianto Malinggong dan H. Suryanto SH.MH.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, S.H, S.I.K., MM menerima langsung kunjungan koordinasi dan komunikasi Komisi I dan II DPRD Sulteng itu didampingi Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, S.H, M.H serta Jajaran Polsek di Kabupaten Banggai.
Adapun permasalahan yang terjadi, petani plasma merasa kecewa terhadap PT. Sawindo Cemerlang terkait tidak transparansinya pihak perusahaan terhadap pembayaran bagi hasil petani Plasma meliputi pihak perusahaan tidak merincihkan harga buah sawit yang dibeli, serta tuntutan utama petani Plasma yakni terkait dengan transparansi PT. Sawindo cemerlang terkait bagi hasil serta keinginan masrayakat untuk mengelolah lahan sawit secara mandiri.
Selama ini masyarakat menilai, perusahaan dianggap merugikan para petani yakni menggunakan sistem pembayaran yang tidak transparansi. Kemudian terkait SPK milik PT. Sawindo cemerlang di anggap cacat oleh para petani Plasma, dimana SPK yang memuat perjanjian antara perusahaan dan petani tidak melibatkan pemerintah dalam hal ini Pemda Banggai melalui instansi tekhnis yang membidangi keabsahan dokumen ini.
Seharusnya dalam SPK dan SKHU, harus melibatkan instansi tekhnis seperti dinas TPHP Banggai dan Dinas Koperasi dan UMKM Banggai, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentangn izin usaha perkebunan.
Terkait sengketa PT. MAB dan Masyarakat, yang menjadi polemik yakni terkait sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/HGU/BPN/B51/94 yang menurut masyarakat bahwa sertifkat HGU tersebut telah dibatalkan oleh pihak pengadilan Negeri Luwuk.
Namun menurut pihak perusahaan, sertikat HGU tersebut tidak pernah ada. Sementara terkait penerbitan 164 SKPT, PT.MAB Banggai merasa dirugikan sehingga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta Autentik.
Atas semua permasalahan tersebut, setelah dicroscek di BPN, HGU 04 ini tidak ada. Pihak kepolisian melakukan upaya terhadap masyarakat jika menganggap bahwa itu milik masyarakat silahkan untuk meminta kepada pengadilan lakukan eksekusi terhadap HGU 04 biar jelas dimana letak dan titik yang di tuntut itu. Namun sampai saat ini, masyarakat menginginkan bahwa lahan yang seluas ratusan hektar itu sudah termasuk di dalam 3 lahan tanah yang dimenangkan.
Jadi masyarakat mengklaim bahwa lokasi saat ini yang dikuasai oleh PT. MAB yang dimenangkan oleh masyarakat, sudah masuk dalam bagian dari pada HGU 04.
Sementara dalam hasil keputusan pengadilan tidak seluas itu, sehingga faktor polemik saat ini masih terjadi dan pihak perusahaan melakukan laporan ke Polda Sulawesi Tengah.
Terkait yang ditetapkan menjadi tersangka, seperti yang tersebar melalui media social bahwa ada beberapa orang yang dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng, terkait dengan kasus tersebut karena yang diklaim masyarakat itu tidak termasuk dalam HGU 04, melainkan pemalsuan surat.
Kepolisian Kabupaten Banggai juga menjelaskan bahwa kronologis yang terjadi pada saat ini PT.BSS ini dalam kondisi bangkrut, maka itu diambil ahli oleh PT.MAB. Jadi tidak di olah lagi, sehingga menurut masyarakat hal tersebut kembali ke negara. Masyarakat lalu membuat SKPT terus mengajukan kepada kepala desa dan saat itu masih menjabat, namun kepala desa itu tidak mau sehingga kembali ke kepala desa sebelumnya dan kepala desa itu membuat surat SKPT sesuai dengan yang diajukan oleh masyarakat, maka terbit saat ini SKPT yang sesuai dengan HGU yang diklaim oleh PT.MAB.
Keabsahan surat itu, mungkin menjadi salah satu poin dari pada Polda Sulawesi Tengah untuk menetapkan bahwa ini adalah tidak sesuai dengan aturan penerbitan dari pada SKPT dalam hal ini di paksakan di buat rekayasa dan menjadi kekuatan bagi mereka.
Kepolisian Kabupaten Banggai juga sudah menyampaikan kepada masyarakat kalau masyarakat ingin kejelasan bahwa lahan itu apakah benar milik mereka, sebenarnya masyarakat harus tuntut dulu dimana lokasi yang mereka sudah menangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Banggai. Namun sampai saat ini, mereka tidak pernah meminta kepada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi jelasnya kalau mereka minta eksekusi, maka pengadilan pasti akan minta pengamanan Polres untuk dilakukan eksesekusi.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Drs. Sri Indrianingsi Lalusu dalam kesempatan itu berharap kepada Polres Banggai agar jika ada pengaduan-pengaduan masyarakat, agar segera lebih cepat dilakukan penyelesaian dan di tindak lanjuti.
“Saya berterima kasih kepada kapolres yang baru menjabat sudah mengambil langkah percepatan menanggapi masalah – masalah yang terjadi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sulteng ini.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, jika ada peraduan-peraduan lainnya tentunya selalu berkomunikasi dengan DPRD, terutama Komisi I yang juga menjadi mitra dari kepolisian, sehingga dirinya berharap kepada kapolres yang baru menjabat di Polres Banggai dapat bekerja sama dalam menciptakan Kabupaten Banggai yang lebih baik lagi.
Diakhir pertemuan, Ketua Komisi DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA juga berharap dengan adanya pertemuan ini DPRD Sulteng akan membuat Pansus terkait masalah sengketa lahan di Kabupaten Banggai dan akan menelusuri lebih lanjut lagi kasus-kasus seperti ini, karena sebagai lembaga DPRD menjadi penyambung dari aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat dan menjadi penengah dalam kasus seperti ini. ***