Bahlil Janjikan Revisi Kepmen 157, Sulteng Minta Morowali, Morut dan Palu Diakui sebagai Daerah Penghasil dan Pengolah

oleh -5 views
oleh
file 00000000e56c81faaae48f49c1c03bf0
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memperjuangkan DBH untuk Sulteng. FOTO : TIM MEDIA PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjanjikan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Janji tersebut disampaikan Bahlil saat bertemu Gubernur Anwar Hafid bersama Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid serta sejumlah anggota DPRD Sulteng di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

” Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026), yang juga dihadiri Ketua Bapak HM Arus Abdul Karim, Wakil Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD Sulteng, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid kepada media melalui WhatsApp dari Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Anwar, terdapat dua hal penting yang didorong Sulteng dalam revisi tersebut. Pertama, memasukkan wilayah yang memiliki aktivitas penghasil sekaligus pengolahan industri tambang, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.

Kedua, pemerintah daerah meminta adanya revisi terhadap ketentuan Izin Usaha Industri (IUI), sehingga perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan secara lebih adil dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Anwar menilai produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara semestinya menjadi bagian penting dalam menentukan penerimaan daerah.

Dengan demikian, daerah yang menjadi lokasi produksi sekaligus pengolahan hasil tambang dapat memperoleh manfaat fiskal yang lebih sebanding dengan aktivitas industri yang berlangsung di wilayahnya.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir), seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako, Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Bahlil Diminta Pastikan Keadilan Fiskal
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sejumlah kesempatan menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil.

Bahlil bahkan disebut telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal ESDM untuk mencari landasan regulasi yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Langkah tersebut menyusul munculnya kritik mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan sekaligus menjadi pusat hilirisasi, termasuk Morowali dan Morowali Utara di Sulawesi Tengah.

Kebijakan revisi diharapkan dapat mengakui secara lebih proporsional rantai pasok dan kontribusi industri pengolahan nikel di daerah, sehingga manfaat fiskal tidak hanya terkonsentrasi di tingkat nasional.
Fraksi PKB Siap Kawal

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, janji revisi tersebut harus dikawal hingga benar-benar diwujudkan dalam kebijakan resmi.
“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya.

Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas mantan anggota DPRD Morowali Utara tersebut.

Safri menilai revisi Kepmen 157 menjadi momentum penting untuk memperjuangkan skema pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih berkeadilan bagi Sulawesi Tengah, khususnya daerah yang selama ini menjadi pusat pertambangan dan hilirisasi nikel. ***