Akbar Supratman Minta DPD Kawal Pencairan THR Para Ojek Online

oleh -
oleh
IMG 20250314 WA0341
Wakil Ketua MPR RI, A. M. Akbar Supratman. FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Wakil Ketua MPR RI, A. M. Akbar Supratman meminta perhatian khusus dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengawal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring.

Permintaan itu disampaikan Akbar dalam sidang paripurna DPD RI, Jumat, 14 Maret 2025.

“Sebaiknya ini juga bisa menjadi salah satu kegiatan di masa reses, pengawasan THR ojek online,” ucap Akbar.

Akbar juga menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo Subianto atas perhatian khusus terhadap para pengemudi ojek online. Ia berharap perusahaan berbasis aplikasi mematuhi keputusan pemerintah tersebut.

“Tentu kami selaku anggota DPD RI meminta secara khusus kepada seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia untuk mengawal instruksi Pak Presiden. Kita (sebagai anggota DPD) mengawal pemerintahan daerah di daerah masing-masing,” jelas Akbar.

Senator asal Sultebg ini menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, termasuk perusahaan berbasis aplikasi dan BUMD/BUMN yang mempekerjakan pengemudi ojek online.

Pemberian THR kepada pekerja, menurutnya, merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Menurut data yang saya terima, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time,” ujarnya.

Akbar juga menyinggung regulasi mengenai pemberian THR yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

“Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Akbar.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan produksi.***

No More Posts Available.

No more pages to load.