Akademisi Untad Desak Kejati Sulteng Segera Panggil Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari

oleh -
oleh
Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari
Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (PT AALI), Santoso dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejadi Sulteng, Laode Abdul Sofyan. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, S.H.,M.H mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk segera memanggil Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (PT AALI), Santoso untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT.RAS) yang merupakan salah satu anak perusahaan PT. AALI yang melakukan aktivitas di Morowali Utara, tepatnya di Desa Era.

“Lambat dan alotnya proses penyidikan terhadap kasus PT RAS ini, berimbas pada belum adanya penetapan tersangka atas perkara tersebut. Olehnya, saya mendesak tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melayangkan kembali panggilan kepada Presdir PT. AALI, agar penyidikan perkara tidak terkesan berjalan di tempat,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu pekan lalu, di Palu.

Dosen pengampu matakuliah Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana dan mata kuliah Sistem Peradilan Pidana di Untad ini sangat menyayangkan lambatnya penanganan dugaan korupsi dan TPPU di PT RAS Group PT Astra Agro Lestari itu.
“Saya kira penyidik perkara ini dan pihak Kejati Sulteng, tentu senantiasa memerhatikan keberadaan asas yang cukup penting itu dalam proses peradilan itu,”tegas Harun.

Menurutnya, kehadiran Presdir PT. AALI untuk didengar keterangannya oleh tim penyidik sungguh sangat urgen dan hal itu mutlak adanya, karena kepemilikan saham PT. AALI pada PT. RAS sangat dominan, sehingga dengan begitu PT. AALI merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada PT RAS, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor. 9 Tahun 2021 sangat menentukan arah dan kebijakan bisnis suatu perseroan dari pihak PSP-nya.

Harun Nyak Itam mengakui, memang terdapat hambatan dalam upaya menghadirkan Presdir PT AALI yang merupakan induk dari PT. RAS yang kasusnya sedang ditangani Kejati Sulteng.

“Jika perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan supervisi ataupun pihak Kejaksaan Agung yang melakukan back up, sehingga wibawa surat panggilan yang telah dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak terkesan diremehkan atau dipandang sebelah mata oleh oknum tersebut,” tegasnya.

Terkait alasan Presdir PT. AALI sedang berada di luar negeri saat panggil tim penyidik dilayangkan, menurut Harun sebaiknya tim penyidik melakukan konfirmasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan kebenaran alasan yang disampaikan pihak Presdir PT AALI tersebut.

Menurut Harun, jika sedang berada di luar negeri menjadi alasan ketidak hadiran memenuhi undangan penyidik, maka kewenangan penyidik untuk memaksa oknum yang dipanggil secara patut. Kalau yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan itu, maka tersedia cukup cara dan sarana untuk memaksanya hadir, diantaranya kewenangan untuk menerbitkan permintaan pencegahan keluar negeri melalui pihak imigrasi dan penerbitan surat panggilan susulan hingga tiga kali yang dapat dibarengi dengan upaya jemput paksa.

Meski demikian, Harun Nyak Itam juga memuji langkah dan upaya Kejati Sulteng yang berhasil mengendus modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh group korporasi besar itu.

“Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, patut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.H. bersama segenap aparat pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” pujinya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejadi Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik perkara itu akan segera menerbitkan kembali surat panggilan kedua dan diharapkan Presdir PT AALI bisa hadir memenuhi panggilan itu sebagai wujud kerjasama yang baik dalam membantu proses penegakan hukum.

“Sebagai warga negara yang patuh atas hukum, maka sebaiknya setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum, wajib untuk memenuhi panggilan itu,”ujar Laode.

Sejauh ini lanjutnya, pihak penyidik masih berupaya keras untuk menggali dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebanyak-banyak guna menguatkan pondasi dakwaan, sehingga dalam proses peradilan nantinya, pihaknya sudah siap untuk membuktikan kebenaran seluruh isi dan substansi dakwaan di pengadilan.

“Saat ini, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak, khususnya dari pihak pegawai di lingkungan pemerintah daerah, terkait dengan terbitnya sejumlah isin kepada perusahaan perkebunan sawit itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Rabu pada 11 Desember 2024 lalu, Tim Penyidik Kejadi Sulteng telah melayangkan panggilan pertama kepada Presdir PT AALI Santoso untuk didengarkan keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU PT. RAS sebagai anak perusahaan PT AALI. Namun hingga saat ini, Presdir PT AALI Tbk, Santoso tidak memenuhi panggilan tim Penyidik Kejadi Sulteng. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.