PALU, WARTASULAWESI.COM – Polemik aktivitas pertambangan emas di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, terus menjadi perbincangan.
Menanggapi berbagai kritik yang muncul, advokat rakyat Agussalim angkat bicara dan menantang pihak-pihak yang menyoroti persoalan tersebut untuk melakukan debat terbuka.
“Saya geleng-geleng kepala melihat dinamika Dongi-Dongi beberapa hari ini. Saya pernah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-Dongi untuk berjuang. Kalau bicara Dongi-Dongi saya berani debat terbuka,” kata Agussalim di Palu, Minggu malam (8/3/2026).
Menurutnya, banyak pihak yang mengkritik kondisi Dongi-Dongi namun dinilai tidak memahami substansi persoalan di lapangan.
Agussalim menegaskan bahwa status wilayah Dongi-Dongi sejak 2013 sudah bukan lagi bagian dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu karena telah ditetapkan sebagai wilayah enclave atau desa yang berada di dalam kawasan namun telah dilepaskan.
“Dongi-Dongi itu sudah desa enclave. Sekitar 1.500 hektare wilayahnya telah dilepaskan dari kawasan taman nasional. Jadi bagi mereka yang beberapa hari ini mengkritik Dongi-Dongi begini dan begitu, itu salah alamat. Jangan sesatkan publik,” ujarnya.
Agussalim bahkan secara terbuka menantang pihak yang paling vokal mengkritik aktivitas di Dongi-Dongi untuk berdiskusi secara ilmiah dan terbuka.
“Ketua Komnas HAM Sulteng dan anggota DPRD Sulteng bernama Safri paling getol menyoroti Dongi-Dongi. Mari kita debat terbuka supaya paham substansi. Saya paling paham di sana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, karena statusnya telah menjadi desa enclave, maka aktivitas masyarakat di wilayah tersebut dinilai wajar, baik untuk berkebun, bertani, maupun melakukan pertambangan emas rakyat.
Selain itu, kawasan Dongi-Dongi juga telah direkomendasikan oleh Bupati Poso sebagai salah satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Seluas 73,2 hektare wilayah Dongi-Dongi di Kecamatan Lore Utara telah direkomendasikan Bupati Poso pada Juni 2025 sebagai WPR. Ini atas permintaan provinsi. Selain Dongi-Dongi, ada 16 desa lainnya juga direkomendasikan menjadi WPR di Kabupaten Poso,” jelasnya.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bupati Poso Nomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025. Menurut Agussalim, usulan penetapan WPR itu muncul dari aspirasi masyarakat yang sudah lama melakukan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat juga telah membentuk koperasi yang menjadi wadah aktivitas pertambangan rakyat di Dongi-Dongi.
“Syarat WPR itu ketika sudah ada aktivitas penambangan rakyat. Pemda kemudian merekomendasikan spot-spotnya agar menjadi WPR supaya bisa diterbitkan IPR. Apalagi sudah ada koperasi yang mewadahi,” katanya.
Agussalim juga menilai tidak tepat jika aktivitas pertambangan di Dongi-Dongi langsung disebut ilegal. Menurutnya, berbeda dengan beberapa wilayah lain di Sulawesi Tengah yang belum memiliki rekomendasi WPR dari pemerintah daerah namun aktivitas tambang sudah berjalan.
“Berhenti sudah menyebut pertambangan Dongi-Dongi ilegal,” tegasnya.
Ia mengaku memiliki ikatan emosional dengan masyarakat Dongi-Dongi karena selama 18 tahun mendampingi perjuangan mereka terkait status wilayah tersebut.
“Selama 18 tahun saya bolak-balik mendampingi dan berjuang bersama masyarakat Dongi-Dongi. Itu bukan waktu yang pendek,” ujarnya.
Terkait isu keberadaan situs megalit di kawasan Dongi-Dongi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, Agussalim meminta agar persoalan tersebut dibahas berdasarkan data, bukan asumsi.
“Mana surat penetapan dari pemerintah kalau di Dongi-Dongi ada situs-situs yang dilindungi. Jangan pakai ilmu cocolagi. Kita harus rasional dan sampai ke akar masalah,” katanya.
Ia berharap polemik Dongi-Dongi dapat disikapi secara jernih dengan mendorong pemerintah melakukan pendampingan kepada masyarakat, bukan justru memusuhi aktivitas mereka.
“Jangan-jangan para pengkritik Dongi-Dongi ini anti dengan tambang rakyat. Harus jelas sikapnya dari sekarang supaya kita tahu,” tandas Agussalim. ***
