PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang saat ini ditangani Polresta Palu dengan korban wartawan Media Alkhairaat inisial MY.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (19/12/2025).
Livand mengungkapkan, pihaknya telah memberikan atensi khusus kepada Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius, transparan, dan tuntas.
“Saya sudah memberi atensi langsung ke Kapolres dan saya akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujar Livand.
Menurutnya, pola penipuan yang terungkap dalam kasus tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa perbuatan itu tidak dilakukan secara individu. Ia menilai terdapat dugaan jaringan yang terstruktur dan terorganisir di balik praktik penipuan jual beli kendaraan tersebut.
“Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk siapa bekingannya. Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi jaringan,” tegasnya.
Livand juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik, terutama melalui media sosial dan platform daring yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Transaksi elektronik jual beli harus benar-benar diwaspadai. Masyarakat perlu memastikan legalitas dan identitas penjual agar tidak terjerumus dalam penipuan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih aktif ditangani dan tidak berhenti di tengah jalan, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Kasus ini benar sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Prosesnya terus berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Kamis (18/12/2025).
AKP Ismail menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah laporan penipuan jual beli kendaraan secara daring yang pernah terjadi sebelumnya.
Bahkan, pelaku dalam beberapa kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah, sehingga penyidik melakukan koordinasi lintas daerah.
“Karena itu kami berkoordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya.
Selain proses penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil ke Mapolresta Palu. Meski demikian, AKP Ismail menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum.
“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. ***






