PALU – Ibarat menyanyikan sebuah lagu,jadi membaca judulnya ini sambil dengan nada ya. Kebakaran pasar yang bak lagu terjadi dan terjadi lagi.
Sebelumnya pasar inpres manonda terbakar pada pada malam Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, dan pasar masomba pada hari Senin, 28 Juli 2025 sore hari.
Juga demikian yang juga terbakar tidak berselang 1 minggu jedanya. Ini bukan kebakaran yang pertama terjadi pada kedua pasar tersebut data yang di dapatkan bahwa pasar inpres setidaknya kurang lebih sudah 6 kali kebakaran yaitu tahun 2015,2016,2018,2020,2022, dan Yang terbaru di 2025, sedangkan pasar masomba sendiri sudah 5 kali kebakaran yaitu tahun 2012,2017,2022,2024 dan 2025.
Diantara 2 kebakaran besar yang terjadi berulang ini apakah tidak menjadi Pelajaran bagi kita semua? Jika menurut henrich pakar ilmu kecelakaan kerja bahwasanya setiap kecelakaan itu dapat di prediksi dan dapat di cegah kejadiannya.
Teori domino yang dia populerkan juga menyatakan bahwa kecelakaan kerja itu penyebabnya 88% dari Tindakan tidak aman yaitu perilaku atau kesalahan manusia.
Ada 10% kondisi yang tidak aman seperti lingkungan kerja berbahaya atau peralatan rusak dan 2% adalah kehendak Tuhan.
Lantas apa hubungannya kebakaran dengan kecelakaan kerja? Jadi kebakaran yang terjadi di 2 pasar tersebut termasuk kecelakaan kerja karena pasar merupakan tempat kerja serta ada pedagang sebagai pekerjanya.
Menurut world health organization (WHO) Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak direncanakan dan tidak diduga sebelumnya yang terjadi saat seseorang melaksanakan tugas atau pekerjaannya, sehingga mengakibatkan cedera fisik atau gangguan kesehatan, baik jasmani maupun mental.
Dengan kata lain, kecelakaan kerja adalah peristiwa tidak terduga yang terjadi selama bekerja dan menimbulkan dampak negatif berupa cedera, penyakit, atau kematian.
Kejadian ini bisa terjadi di lokasi kerja maupun di tempat lain yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan.
Pasar sebagai salah satu tempat kerja juga termasuk dalam amanah undang nomor 1 tahun 1970 bahwa setiap tempat kerja wajib untuk menerapkan K3 baik itu di darat,laut maupun udara. Karena amanah undang-undang maka seyogyanyalah pasar menerapkan unsur-unsur keselamatan dan kesehatan kerja antara lain sebagai berikut:
Dentifikasi Bahaya
Mengenali potensi bahaya seperti lantai licin, kebakaran, kerumunan, kontaminasi makanan, dan masalah listrik.
Pengelolaan Risiko
Mengurangi bahaya dengan menyediakan alat pemadam api, P3K, jalur evakuasi, serta penerapan prosedur keselamatan dan kebersihan.
Infrastruktur yang Aman
Menjamin bangunan dan fasilitas pasar aman, dengan penerangan cukup, lantai anti licin, dan pengelolaan limbah yang baik.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Mendorong pemakaian kaos tangan, masker, dan sepatu yang sesuai untuk melindungi pekerja, terutama yang menangani bahan makanan.
Edukasi dan Pelatihan
Memberikan pelatihan tentang pengenalan bahaya, cara menangani keadaan darurat, dan praktik kebersihan makanan.
Promosi Kesehatan
Bekerja sama dengan puskesmas atau dinas kesehatan untuk pengendalian penyakit dan pemeriksaan kesehatan rutin.
Keterlibatan Pengelola dan Masyarakat
Melibatkan pengurus pasar dan pedagang dalam pengawasan dan pelaksanaan K3 secara terus-menerus.
Dengan penerapan K3 yang konsisten di pasar, lingkungan kerja menjadi lebih aman dan sehat, mengurangi kecelakaan serta penyakit, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pihak yang beraktivitas di pasar. Sehingga kebakaran yang terus berulang di pasar dapat di cegah
Penulis :
Lusia Salmawati
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat
Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Universitas Tadulako






