PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) secara resmi menetapkan pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor Bupati Parimo, Minggu (11/5/2025).
Surat Keputusan Penetapan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima berdasarkan Surat Keputusan KPU Parimo Nomor: 377 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parimo.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 4, H. Erwin Burase dan Abdul Sahid dengan perolehan suara sebanyak 115.303 suara atau 59 persen dari total suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Parimo,” ujar Ariyana dalam forum yang dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu, dan perwakilan tim sukses pasangan calon.
Ketua KPU Parimo menegaskan bahwa keputusan tersebut sah dan mengikat sejak ditetapkan pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 14.25 WITA.
Penetapan ini menjadi momen puncak dari rangkaian panjang PSU Pilkada Parimo yang digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Erwin-Sahid tampil sebagai peraih suara terbanyak dan unggul signifikan dari pesaingnya.
Usai ditetapkan, Bupati terpilih Erwin Burase menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk merangkul seluruh elemen masyarakat demi kemajuan Parimo ke depan.
“Pilkada telah selesai, saatnya kita bersatu. Mari kita songsong masa depan Parigi Moutong dengan semangat baru,” ucap Erwin. ***






