PARIMO, WARTASULAWESI.COM – Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Lambunu dan Taopa diduga hingga kini masih terus beroperasi. Tak Tanggung – tanggung jumlah alat yang beraktivitas disebut sebanyak 32 unit alat berat jenis excavator.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media, aktivitas PETI yang beroperasi di Kecamatan Bolano Lambunu, tepatnya di Desa Tirtanagaya dan Lambunu Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng masih saja terus berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban berkali – kali oleh aparat penegak hukum.
Jika aktivitas PETI di Lambunu dan Taopa terus berlangsung dengan menggunakan alat berat yang sudah memcapat 32 unit dan kemukinan bisa terus bertambah, maka bencana besar kini mengancam warga.
Sebagai informasi, 16 Desember 2024 silam, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan operasi penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.
Namun, informasi terbaru yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Bolano Lambunu dan Taopa tetap berjalan hingga saat ini. Bahkan, jumlah alat berat yang digunakan terus bertambah.
“Masih beroperasi itu, di Mangivi ada tujuh alat berat, rencana ditambah empat lagi dari pihak luar. Di Talenga empat alat, Panta Kapal dua alat, dan Duyung enam alat. Total alat berat yang aktif saat ini ada 19 unit,” ungkap sumber tersebut yang meminta namanya dirahasiakan.
Beraktivitasnya kembali tambang emas di Kecamatan Bolano Lambunu dan Taopa ini, juga dikuatkan dengan adanya 5 alat berat jenis excavator yang terpantau tim media naik ke lokasi pertambangan.
Pada 22 Desember 2024, empat unit alat berat jenis excavator terpantau melintasi jalan utama Desa Tirtanagaya menuju arah Bendungan Lambunu pada pukul 21.22 malam.
Tak hanya itu, pada 26 Desember 2024 pukul 02.00 dini hari, satu unit alat berat tambahan kembali terlihat bergerak ke lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.
Informasi terbaru yang diperoleh tim media bahwa jumlah alat berat yang diduga sedang beroperasi sudah mencapai 32 unit.
Puluhan alat berat tersebut diduga tengah beroperasi di wilayah Kecamatan Lambunu dan Taopa.
Bahkan dugaan aktivitas PETI tersebut sudah masuk di wilayah Izin Usahan Pertambangan (IUP) PT CPM.
Dampak dari aktivitas tambang ini mulai dirasakan masyarakat setempat, terutama terkait kondisi lingkungan.
Sungai Lambunu, yang menjadi sumber air bagi warga, kini tercemar dan airnya berubah menjadi keruh.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pasca-operasi penertiban.
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam yang kini tercemar.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan ini. ***