28 Anggota DPRD Kota Palu Diduga Terlibat Bill Hotel Fiktif di Luar Daerah

oleh -
oleh
Anggota DPRD Kota Palu
Gedung DPRD Kota Palu. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kabar kurang baik datang dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dimana 28 Anggota DPRD Kota Palu diduga terlibat Bill Hotel Fiktif saat melakukan perjalanan ke luar daerah.

Adanya dugaan Bill Hotel Fiktif Anggota DPRD Kota Palu ini, terkuat dalam berita acara konfirmasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng Tahun Anggaran (TA) 2022 yang telah dikirim ke Sekretariat DPRD Kota Palu.

Berdasarkan temuan BPK RI tersebut, sedikitnya 162 bill hotel fiktif dalam rangkaian perjalanan dinas luar daerah DPRD Kota Palu. Dari jumlah 162 itu, paling banyak dilakukan Anggota DPRD Kota Palu yaitu 111 Bill Hotel, sementara sisanya dilakukan pegawai secretariat DPRD Kota Palu.

Dari 162 bill hotel fiktif itu, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih. BPK RI Perwakilan Sulteng telah mengonfirmasi pihak-pihak terkait perihal bill hotel fiktif tersebut dan hasilnya 162 bill dinyatakan tidak benar alias fiktif.

Dari data BPK itu diketahui bahwa hotel-hotel yang menjadi sumber bill fiktif DPRD Kota Palu itu, umumnya berada di Jakarta dan Jawa Barat (Bandung, Depok dan Bekasi).

Setiap kali melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, biaya menginap di hotel yang menjadi temuan yaitu minimal Rp3 juta dan maksimal Rp13 juta. Ada yang menginap hanya sampai 2 malam, ada juga yang hingga 5 malam, tergantung biaya besar kecilnya SPPD-nya.

Dalam berita acara konfirmasi tersebut, BPK RI Perwakilan Sulteng meminta temuan bill hotel fiktif di DPRD Palu T.A 2022 untuk dikembalikan.

Para wakil rakyat dan pegawai sekretariat diminta mengembalikan uang kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih tersebut.

Dilansir dari Jurnalnews.id, Ketua DPRD Palu Armin Saputra yang dikonfirmasi mebenarkan temuan BPK RI itu.

Menurut Armin, mereka yang namanya tertera dalam temuan BPK RI telah diminta untuk melakukan pengembalian.

“Benar ada temuan itu (bill hotel fiktif). Tapi sudah banyak yang mengembalikan, termasuk saya sendiri,” kata Armin seperti dikutip JurnalNews.id.

Armin mengaku telah melakukan pengembalian sekira Rp17 juta yang ditransfer langsung ke rekening kas daerah Kota Palu. Armin terindikasi melakukan dua temuan bill hotel fiktif.

Menurutnya, BPK RI memberikan waktu selama 60 hari bagi mereka yang namanya tertera dalam temuan itu. Jika dalam waktu 60 hari tak kunjung mengembalikan kerugian negara, barulah lanjut ke proses hukum.

“Bagi yang belum mengembalikan atau masih ada sisanya, dibuatkan SKTJM (surat keterangan tanggung jawab mutlak) untuk ditandatangani. Yang buat ini Inspektorat atas arahan BPK,” kata Armin.

Armin mengakui, Anggota DPRD Palu yang agak besar temuannya yang diminta dikembalikan ke kas negara. Sedangkan pegawai sekretariat hanya ratusan ribu.

Sejumlah nama Anggota DPRD Kota Palu yang namanya tertera dalam temuan BPK itupun banyak beredar melalui sejumlah WhatsApp Group (WAG). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.